DARI INFORMASI MASYARAKAT

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Bandar Sabu 

Di Baca : 809 Kali
Bandar Narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Sumut, Jumat (20/2/2022. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Dalam masa Ops Antik Toba 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Sumut kembali mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Tanah Karo. 

"Berhasil menangkap seseorang diduga bandar sabu inisial SS (31), Warga Desa Sigarang-garang Kecamatan Naman Teran,  Kabupaten Karo, Sumatera Utara Senin (21/02/2022) pukul 18.00 WIB, di Desa Sigarang-garang tepatnya di pinggir sungai," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H Tobing SH.

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Senin (21/02/2022) pukul 16.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigarang garang Kecamatan Naman Teran yang bernama SS. Selanjutnya pada saat itu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sigarang-garang tersebut.

Dan sekira pukul 18.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki yang yang menjadi target berada di pinggir jalan di mana pada saat dilakukan penangkapan SS berlari ke arah sungai dan petugas berhasil menangkapnya di pinggir sungai, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan SS pada saat ditangkap. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari SS adalah 2 (dua) lembar plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, potongan kertas tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp200.000,- milik SS yang diduga adalah uang hasil penjualan sabu-sabu. Selanjutnya petugas mengamankan SS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo  dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar